KECAMATAN SAWAN
Sekretariat :Desa Bebetin, KecamatanSawan, Kabupaten Buleleng
KEPUTUSAN
KELIAN DESA PAKRAMAN BEBETIN
NOMOR : 02/I/DP-BBT/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN WANTILAN PURA DESA
DESA PAKRAMAN BEBETIN,
KECAMATAN SAWAN
KABUPATEN
BULELENG
TAHUN 2016
KELIAN DESA
PAKRAMAN BEBETIN
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Pembangunan
Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin tahun 2016, dipandang perlu
menetapkan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seperti pada huruf (a) maka dipandang
perlu menetapkan keputusan Kelihan Desa Pakraman Bebetin tentang Panitia Pembangunan
Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin ;
c. bahwa mereka yang tercantum namanya dalam lampiran keputusan ini
dipandang mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT (Lembaran Negara RI
tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1655);
2.
Undang--Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor : 224, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun
2001 tentang Desa Pakraman;
8.
Awig-awig Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan
Sawan, Kabupaten Buleleng 08 September Tahun 2012;
9.
Rapat antara Sabha Desa, Kertha Desa, Prajuru,
Perbekel, LPM, BPD dan Tokoh-tokoh IKB Desa Pakraman Bebetin tertanggal 21
Januari 2016 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa
Pakraman Bebetin.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
PERTAMA
|
|
Pembentukan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman
Bebetin, susunan keanggotaannya seperti dalam lampiran keputusan ini;
|
KEDUA
|
:
|
Tugas-tugas Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman
Bebetin :
1.
Menjalankan tugas sesuai dengan perencanaan
dan Tupoksinya;
2.
Melakukan kordinasi antar pengurus dan saling
membantu antar anggota Panitia termasuk seksi-seksinya;
|
KETIGA
|
:
|
Susunan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini
dan nama-nama yang tercantum dalam lampiran agar melaksanakan Surat Keputusan
ini dengan rasa tanggung jawab;
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang ditimbulkan dari Surat Keputusan ini ditanggung oleh
Kas Desa Pakraman Bebetin;
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada hari, tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di :
Bebetin
Pada
tanggal : 25 Januari 2016
Kelian
Desa Pakraman Bebetin
I
Ketut Suwinda.
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Perbekel Desa Bebetin
2.
Ketua BPD
3.
Ketua LPM
4.
Ketua Sabha Desa
5.
Ketua Kertha Desa
6.
Ketua IKB di Denpasar
7.
Yang bersangkutan
8.
Arsip
Lampiran Keputusan
Kelian Desa Pakraman Bebetin
Nomor :
02/I/DP-BBT/2016
Tanggal : 25 Januari 2016,
Tentang : Panitia Rehab
Wantilan
Desa
Pakraman Bebetin
PANITIA
PEMBANGUNAN WANTILAN PURA DESA
DESA PAKRAMAN BEBETIN
TAHUN 2016
1
|
Pelindung
|
:
|
Perbekel Desa Bebetin
|
|
2
|
Penanggung Jawab
|
:
|
Kelian Desa Pakraman Bebetin
|
|
3
|
Penasehat
|
:
|
1. Ketua Sabha Desa
2. Ketua Kertha Desa
|
|
4
|
Ketua
|
:
|
Ketut Santika
|
|
|
Wakil Ketua
|
:
|
Gede Arpana
|
|
5
|
Sekretaris
|
:
|
1. I Gede Widi
2. Ketut Sudarma
|
|
6
|
Bendahara
|
:
|
1. Nyoman Rencana
2. Nyoman Wantik, SE
3. Ketut Sandia
|
|
7
|
Seksi
seksi :
|
|
|
|
|
1. Seksi Upacara- Upakara
|
:
|
1. Jro Pasek Made Naka
2. Pemangku Kahyangan Desa
3. Sarati Banten
|
Koordinator
Anggota
Anggota
|
|
2. Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan
|
|
1. Kadek Sukarma
2. Nyoman Sudiasa
|
Kordinator
Anggota
|
|
3. Seksi Penggalian Dana
|
:
|
1. Made Sarjana,S.E, M.M
2. Gede Sumanasa
3. Gede Sandiasa
3. Nyoman Abdi,S.E, M.Com
4. Ketut Sumadi,S.H
5. Gede Adiputra ( Kadir)
6. Nyoman Paneca
7. DR. Ketut Sukawati Lanang Prabawa
8. Made Sudiasa
9. Komang Sudi Mahayasa
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|
4. Seksi Pengerahan Tenaga
|
:
|
1. Kelian kelian Banjar Adat
2. Kelian Kelian Banjar Dinas
|
Kordinator
Anggota
|
|
5. Seksi Pembelian dan Perlengkapan
|
:
|
1. Gede Mudita
2. Gede Surama
3. Kadek Sukamara
4. Kadek Arpana
5. Gede Eddy Sukawirata, ST
6. Gede Yasa
7. Kadek Wardita
8. Nyoman Nuka, SP
9. Nyoman Lepita
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Angota
Anggota
|
|
6. Seksi Dokumentasi+ Publikasi
|
:
|
1. Made Persida
2. Gede Wiaksara Putra
3. Gede Suartawan
|
Koordinator
Anggota
Anggota
|
Kelian
Desa Pakraman Bebetin
I
Ketut Suwinda