Selasa, 15 Maret 2016

SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN WANTILAN PURA DESA BEBETIN TH 2016



 
KELIAN  DESA PAKRAMAN BEBETIN
KECAMATAN SAWAN
Sekretariat :Desa Bebetin, KecamatanSawan, Kabupaten Buleleng


KEPUTUSAN KELIAN DESA PAKRAMAN BEBETIN
NOMOR :  02/I/DP-BBT/2016

TENTANG
PEMBENTUKAN  PANITIA PEMBANGUNAN WANTILAN PURA DESA
DESA PAKRAMAN BEBETIN, KECAMATAN SAWAN
KABUPATEN BULELENG
TAHUN  2016

KELIAN DESA PAKRAMAN BEBETIN

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin tahun 2016, dipandang perlu menetapkan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan seperti pada huruf (a) maka dipandang perlu menetapkan keputusan Kelihan Desa Pakraman Bebetin tentang Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin ;
c.     bahwa mereka yang tercantum namanya dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT (Lembaran Negara RI tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1655);
2.    Undang--Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor : 224, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495;
4.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa;
7.    Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman;
8.    Awig-awig Desa Pakraman Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng 08 September Tahun 2012;

9.    Rapat antara Sabha Desa, Kertha Desa, Prajuru, Perbekel, LPM, BPD dan Tokoh-tokoh IKB Desa Pakraman Bebetin tertanggal 21 Januari 2016 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:




PERTAMA

Pembentukan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin, susunan keanggotaannya seperti dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA
:
Tugas-tugas Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa, Desa Pakraman Bebetin :
1.    Menjalankan tugas sesuai dengan perencanaan dan Tupoksinya;
2.    Melakukan kordinasi antar pengurus dan saling membantu antar anggota Panitia termasuk seksi-seksinya;
KETIGA
:
Susunan Panitia Pembangunan Wantilan Pura Desa,  Desa Pakraman Bebetin adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran  keputusan ini dan nama-nama yang tercantum dalam lampiran agar melaksanakan Surat Keputusan ini dengan rasa tanggung jawab;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang ditimbulkan dari Surat Keputusan ini ditanggung oleh Kas Desa Pakraman Bebetin;
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada hari, tanggal ditetapkan.


                                                                                                Ditetapkan di :  Bebetin
                                                                                                Pada tanggal  : 25 Januari  2016
                                                                                                Kelian Desa Pakraman Bebetin

                                         



                                                                                                I Ketut Suwinda.



Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.      Perbekel Desa Bebetin
2.      Ketua BPD
3.      Ketua LPM
4.      Ketua Sabha Desa
5.      Ketua Kertha Desa
6.      Ketua IKB di Denpasar
7.      Yang bersangkutan
8.      Arsip








Lampiran Keputusan Kelian Desa Pakraman Bebetin

Nomor            :  02/I/DP-BBT/2016
Tanggal          :  25 Januari 2016,
Tentang          :  Panitia Rehab Wantilan
   Desa Pakraman Bebetin

PANITIA   PEMBANGUNAN WANTILAN PURA DESA
DESA PAKRAMAN BEBETIN
TAHUN 2016

1
Pelindung
:
Perbekel Desa Bebetin

2
Penanggung Jawab
:
Kelian Desa Pakraman Bebetin

3
Penasehat
:
1.    Ketua Sabha Desa
2.    Ketua Kertha Desa

4
Ketua
:
Ketut Santika


Wakil Ketua
:
Gede Arpana

5
Sekretaris
:
1.    I Gede Widi
2.    Ketut Sudarma

6
Bendahara
:
1.    Nyoman Rencana
2.    Nyoman Wantik, SE
3.    Ketut Sandia

7
Seksi  seksi :




1.    Seksi Upacara- Upakara
:
1.    Jro Pasek Made Naka
2.    Pemangku Kahyangan  Desa
3.    Sarati Banten
Koordinator
Anggota
Anggota

2.    Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan

1.    Kadek Sukarma
2.    Nyoman Sudiasa
Kordinator
Anggota

3.    Seksi Penggalian Dana
:
1.    Made Sarjana,S.E, M.M
2.    Gede Sumanasa
3.    Gede Sandiasa
3.    Nyoman Abdi,S.E, M.Com
4.    Ketut Sumadi,S.H
5.    Gede  Adiputra ( Kadir)
6.    Nyoman Paneca
7.    DR. Ketut Sukawati Lanang Prabawa
8.    Made Sudiasa
9.    Komang Sudi Mahayasa
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

4.    Seksi Pengerahan Tenaga
:
1.    Kelian kelian  Banjar Adat
2.    Kelian Kelian Banjar Dinas
Kordinator
Anggota

5.   Seksi Pembelian dan Perlengkapan
:
1.    Gede Mudita
2.    Gede Surama
3.    Kadek Sukamara
4.    Kadek Arpana
5.    Gede Eddy Sukawirata, ST
6.    Gede  Yasa 
7.    Kadek Wardita
8.    Nyoman Nuka, SP
9.    Nyoman Lepita
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Angota
Anggota

6.   Seksi Dokumentasi+ Publikasi
:
1.    Made Persida
2.    Gede Wiaksara Putra
3.    Gede Suartawan
Koordinator
Anggota
Anggota

                                                                                               


Kelian Desa Pakraman Bebetin





                                                                                                I Ketut Suwinda